MAKALAH SDI
AYAT AL- QURA’AN DAN HADIS TENTANG USIA AKIL BALIGH DAN PASE
PRANIKAH
DISUSUN OLEH KELOMPOK 4:
1. Desi
Nurangraini
2. Fitria
Ningsih
3. Indah
pematasari
4. Laili
najla
5. Nida
hidayati
6. Nurul
khashinah
7. Rikha
dewi agustian
8. Sri
lestari
9. Sumiati
10.
Titis puspita wardani
PSIK 3B
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN
‘AISYIYAH YOGYAKARTA
2012/2013
BAB 1
PENDAHULUAN
AKIL BALIGH
Setiap anak perempuan secara alamiah akan mengalami
menstruasi. Inilah fase bagi seorang anak perempuan memasuki masa akil baligh.
Masyarakat Gorontalo memiliki tradisi yang unik terkait hal ini. Seperti
diberitakan Tabloid Jum’at Republika edisi 5 Maret 2010, masyarakat Gorontalo
lazim melakukan upacara baiat untuk menyambut anak perempuan mereka yang
mendapatkan menstruasi pertamanya. Inti acara yang sangat bernuansa relijius
ini adalah mengantarkan seorang gadis menjadi muslimah seutuhnya. Anak gadis
yang telah menginjak masa akil baligh itu dituntun seorang pemuka agama untuk
mengucapkan syahadat, yakni kalimat ikrar peneguhan tauhid sebagai seorang
muslimah. Setelah itu, sang gadis membacakan rukun iman, rukun Islam, dan rukun
ihsan. Prosesi itu disaksikan ayah, ibu, nenek, kakek, dan seluruh anggota
keluarga serta handai taulan sebagai pertanda bahwa si gadis berikrar akan
memegang teguh syariat dan ajaran Islam.
Masa akil baligh adalah masa bagi seorang anak yang
dipandang cukup untuk mengemban misi kehidupan. Ia memasuki umur yang
memungkinkan baginya mulai memahami jati dirinya sebagai hamba Allah. Pada masa
inilah berlaku beban hukum (taklif) syariat kepadanya. Ada pena pencatat pahala
dan dosa di setiap tingkah lakunya. Mukallaf. Ia tidak lagi bocah dan
kanak-kanak, melainkan remaja atau anak muda yang beranjak dewasa.
Menstruasi pertama bagi anak perempuan yang menjadi
tanda masuknya masa akil baligh bisa datang sejak usia 9 tahun. Dan peran serta
orangtua/guru amatlah diperlukan untuk melakukan pembimbingan dan pendampingan.
Umur 9 tahun saat ini mungkin baru kelas 3 atau 4 Sekolah Dasar/Madrasah
Ibtidaiyah. Sayyidah Aisyah menyatakan,
إِذَا بَلَغَتِ الْجَارِيَةُ تِسْعَ
سِنِيْنَ فَهِيَ امْرَآَةٌ – رواه الترمذي
Jika anak gadis telah mencapai umur 9 tahun, maka ia
termasuk perempuan (memasuki umur baligh). (H.R. Tirmidzi)
Pra Nikah
Perkawinan sebagai peristiwa sakral dalam perjalanan
hidup dua individu. Banyak sekali harapan untuk kelanggengan suatu pernikahan.
Agar harapan pernikahan dapat terwujud, maka diperlukan pendidikan pranikah dan
parenting yang merupakan salah satu upaya penting dan strategis. Saat
ini, pendidikan pra nikah belum menjadi prioritas bagi keluarga maupun calon
pengantin. Padahal dalam kursus diajarkan banyak hal yang dapat mendukung
suksesnya kehidupan rumah tangga pengantin baru. Angka perceraian pun dapat
diminimalisir dengan adanya pendidikan pra nikah Materi yang diberikan pada
kursus pranikah antara lain, kesehatan organ reproduksi, UU perkawinan, UU
KDRT. Dengan adanya pemaparan materi-materi itu, pasangan baru tersebut
mengetahui apa hak dan kewajiban secara undang-undang. Misalnya saja pengantin
jadi mengetahui, kalau saat terjadi perselisihan antar suami-istri, berdasarkan
Undang-undang tetangga atau keluarga terdekat bisa menengahinya. Pendidikan pra
nikah juga dapat mengajarkan pemahaman kepribadian masing-masing calon
pengantin dan pola-pola penyesuaian yang tepat pada setiap pasangan calon
pengantin. Pemahaman tetnang kepribadian diri sendiri dan calon pasangan ini
menjadi penting karena ditengarai banyak perceraian terjadi karena
kebiasaan-kebiasaan kecil yang tidak disukai oleh lawan jenis. Materi penting
yang juga ada dalam pendidikan pra-nikah tersebut adalah mengenai cara menjadi
orang tua yang baik. Seperti diketahui, menjadi orang tua tidaklah mudah.
Banyak hal yang harus dipersiapkan baik moril maupun materiil. Pada kursus
tersebut akan dibahas mengenai kesiapan menjadi orang tua, mendidik anak dan
mengatur emosional. Selain itu peserta juga akan mendapatkan materi tentang
managemen keuangan keluarga. Mengingat Indonesia dikenal dengan kultur
religinya, penyelenggara kursus dapat dilakukan oleh Departemen Agama. Lokasi
pendidikan dapat dilakukan di tempat ibadah, misalnya untuk umat Islam dapat
dilakukan di lingkungan masjid.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
AKIL
BALIGH
Masa akil baligh pastinya dialami oleh setiap manusia, baik pria maupun
wanita yang telah dewasa. Tentunya, kita sebagai orang tua telah melewati masa
akil baligh belasan bahkan puluhan tahun silam. Tibalah masanya bagi kita para
orang tua untuk memperkenalkan masa akil baligh kepada anak-anak kita yang akan
menginjak remaja, baik anak kandung sendiri maupun anak didik jika kita
berprofesi sebagai guru. Mereka sangat membutuhkan penjelasan kita tentang apa
saja yang akan mereka alami dan apa-apa pula yang harus mereka lakukan bila
masa akil baligh itu tiba waktunya. Masa akil baligh bagi seorang anak
laki-laki biasanya diawali dengan peristiwa 'mimpi'. Sedangkan bagi seorang
anak perempuan masa akil baligh dimulai dengan terjadinya menstruasi. Sangatlah
patut dan bijaksana jika para orang tua mau tahu dan turut berperan serta
menjelaskan peristiwa akil baligh kepada anak-anaknya sendiri dan tidak sekedar
menyerahkan kepada pihak sekolah atau guru saja apalagi kepada orang lain yang
tidak paham dan tidak ada sangkut pautnya dengan anak-anak kita. Masalah akil
baligh bukanlah masalah yang harus ditakuti atau dianggap tabu untuk
diperbincangkan. Justru seyogyanya peristiwa akil baligh adalah peristiwa yang
sangat penting dalam kehidupan seorang anak manusia. Baligh merupakan istilah
dalam hukum Islam yang menunjukkan seseorang telah mencapai kedewasaan.
"Baligh" diambil dari kata bahasa Arab yang secara bahasa memiliki
arti "sampai", maksudnya "telah sampainya usia seseorang pada
tahap kedewasaan". Secara hukum Islam, seseorang dapat dikatakan baligh
apabila :
- Mengetahui, memahami, dan mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, serta
- Telah mencapai usia 15 tahun ke atas dan atau sudah mengalami mimpi basah.(bagi laki-laki)
- Telah mencapai usia 9 tahun ke atas dan atau sudah mengalami "menstruasi". (bagi perempuan)
4.
Baligh adalah satu masa di mana seorang anak dibebani
kewajiban (taklif) syari’at dan akan dihisab yang mana baligh mempunyai
tanda-tanda yang dapat dikenal
Oleh
karena itu, celupan Allah (shibghatullah) harus kita torehkan kepada anak. Kita
celup jiwa dan badan mereka dengan
celupan Allah, sebelum mereka menerima atau tercemari celupan-celupan yang
lain. Setelah berbicara mengenai millah Nabi Ibrahim, Al-Qur’an menyatakan
صِبْغَةَ اللهِ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ صِبْغَةً وَنَحْنُ لَهُ
عَابِدُوْنَ
Celupan
(shibghah) Allah. Dan siapakah yang lebih baik shibghahnya daripada Allah? Dan
hanya kepada-Nya-lah kami menyembah. (Q.S. Al-Baqarah
Baligh
adalah satu masa di mana seorang anak dibebani kewajiban (taklif) syari’at dan
akan dihisab yang mana baligh mempunyai tanda-tanda yang dapat dikenal
Tanda-Tanda
Baligh untuk Laki-Laki
1. Ihtilam,
yaitu keluar air mani baik karena mimpi atau karena lainnya
Dalilnya disebutkan dalam Al-Qur’an,
dimana Allah ta’ala berfirman :
59. وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
”Dan bila
anak-anakmu telah sampai hulm (ihtilam), maka hendaklah mereka meminta ijin
seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta ijin”. (An Nuur : 59)
Dari Ali bin
Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu ia berkata,”Aku hafal perkataan dari Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wasallam : Tidak dinamakan yatim bila telah ihtilam dan
tidak boleh diam seharian hingga malam” (HR. Abu Dawud).
Dari Ali juga dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam
:
”Diangkat
pena tidak dikenakan kewajiban pada tiga orang : orang yang tidur hingga
bangun, anak kecil hingga ihtilam, dan orang gila hingga berakal” (HR. Abu
Dawud dan Tirmidzi).
2. Tumbuhnya
rambut kemaluan
Dari ‘Athiyyah ia berkata : “Kami
dihadapkan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam pada hari Quraidhah , di
situ orang yang sudah tumbuh bulu kemaluannya dibunuh, sedang orang yang belum
tumbuh dibiarkan. Aku adalah orang yang belum tumbuh maka aku dibiarkan”(HR.
Abu Dawud, Tirmidzi , Nasa’I , Ibnu Majah dan Ahmad).
Semua ini
menunjukkan bahwa tumbuhnya rambut kemaluan adalah tanda balighnya seseorang,
sebagai tanda juga bagi anak-anak kaum muslimin dan orang-orang kafir; dan
menunjukkan juga bolehnya melihat aurat orang lain bila diperlukan untuk
mengetahui baligh dan tidaknya seseorang serta untuk lainnya
Ibnul-Qayyim
rahimahullah berkata,”Untuk waktu ihtilaam tidak ada batas umurnya, bahkan
anak-anak yang berusia dua belas tahun bisa ihtilaam. Ada juga yang sampai lima
belas tahun, enam belas tahun, dan seterusnya namun belum ihtilaam”.
Tanda baligh untuk perempuan
Setiap anak
perempuan secara alamiah akan mengalami menstruasi. Inilah fase bagi seorang
anak perempuan memasuki masa akil baligh. Masa akil baligh adalah masa bagi
seorang anak yang dipandang cukup untuk mengemban misi kehidupan. Ia memasuki
umur yang memungkinkan baginya mulai memahami jati dirinya sebagai hamba Allah.
Pada masa inilah berlaku beban hukum (taklif) syariat kepadanya. Ada pena
pencatat pahala dan dosa di setiap tingkah lakunya. Mukallaf. Ia tidak lagi
bocah dan kanak-kanak, melainkan remaja atau anak muda yang beranjak dewasa.
Menstruasi
pertama bagi anak perempuan yang menjadi tanda masuknya masa akil baligh bisa
datang sejak usia 9 tahun. Dan peran serta orangtua/guru amatlah diperlukan
untuk melakukan pembimbingan dan pendampingan. Umur 9 tahun saat ini mungkin
baru kelas 3 atau 4 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. Sayyidah Aisyah
menyatakan,
إِذَا بَلَغَتِ الْجَارِيَةُ تِسْعَ
سِنِيْنَ فَهِيَ امْرَآَةٌ – رواه الترمذ
Jika anak gadis telah mencapai umur
9 tahun, maka ia termasuk perempuan (memasuki umur baligh). (H.R. Tirmidzi)
B. PRANIKAH
pengertian nikah dalam islam sebuah
ucapn sakraldengan memenuhi rukun dan syarat tertentu yang bertujuan untuk
membentuk keluarga sakinah dalam jangka waktu yang tidak terbatas. sebelum
memberanikan diri bersanding di pelaminan dengan wanita pujaan para calon suami
muslim hendaklah mengetahuwi betul tentang hukum menikah ( beristri). Sehingga
meraka dapat memposisikan dirinya pada hukum yang nbenar, apakah sudah termasuk
wajib menikah, baru disunnahkan, hanya di perbolehkan, dimakruhkan atau bahkan
diharamkan. Adapun hukum menikah menurut pandangan fiqih meliputi lima hukum,
yakni:
1. Wajib
Seorang laki-laki wajib
menikah apabila telah mampu membiyayai kehidupan berkeluarga dan di kawatirkan
akan mudah terjerumus ke jurang perzinahhan jika tidak segera beristri.
2. Sunat
Seorang lelaki sunah
menikah apabila telah berkeinginan serta telah memiliki kesiapan rohani dan
jasmani yang cukup.
– Rasullah saw, bersabda.
•
يَا مَعْشَرَ
الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَائَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ
أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ
بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ .
–
"Wahai
para pemuda barang siapa di antara kamu sekalian telah cukup persediaan untuk
menikah, maka menikahlah. Sesungguhnya nikah itu akan menjaga dari kejahatan
mata dan mampu menjaga kehormatan. Barang siapa yang belum berkemampuan
hendaklah berpuasa. sebab baginya puasa itu merupakan perisai (yang mampu menahannya
dari berbuatan zina)" (Diriwayatkan Bukhari Muslim dan selain dari
keduanya dari Abdullah bin Mas'ud).
3. Jai’z
Inilah asal menikah.
Lelaki pada dasarnya boleh menikah dan boleh pula tidak menikah. Baru setelah
ada ‘ilat (alasan)maka nikah bis memiliki hukum wajib, sunat, makruh, atau
haram.
4. Makruh
Seorang laki-laki
makruh menikah apabila brlum siap memberikan nafkah kepada istri, baik nafkah
batin maupun lahir.
5. Haram
Seseorang lelaki haram menikah
apabila motifnya untuk menyakiti (membung rugi) calon istri.
Memahami
kode etik memili calon istri
Dalm rangka mewujudkan tujuan-tujuan
yang telah ditetapkan , maka calon istri yang hendak di pilihpun seharusnya
seorang wanita yang memiliki kretria-kretria tertentusesuai dengan tujuan yang
telah dicanangkan dan upaya yang
dilakukan untuk memilih pun tetap menempuh jalan yang digariskan oleh ajaran
islam. Tidak bertindak sembrono, apalagi sengaja menempuh jalan yang sesat.
Adapun kode etik memilih calon istri yang sesuai dengan syariat islam , antara
lain harus mengetahui wanita-wanita yang haram di nikahi, tepat dalam
memilih calon istri dan tidak lupa
memohon petunjuk kepada Allah SWT melalui shalat istikharah.
1. Mengetahui
wanita yang haram di nikahi
Diantara
perkara-perkara yang paling urgen bagi setiap muslim dalm memilih calon istri
adalah memilih mengetahui wanita-wanita yang haram dinikahi.
Dengan
begitu dia tidak terjerumus ke dalam jurang yang amat dalam. Karena pernikahan
itu sendiri adalah diniatkan untuk selama-lamanya, tidak hanya berlaku didunia
yang fana ini belka melainkan hingga di akhiarat yang berkelanggengan kelak.
Maka apabila sampai keliru menikahi wanita yang ternyata haram dinikahi,
terlebih jika terlanjur beranak , niscaya keluarga yang telah dibangun pun
merupakan keluarga yang haram , persetubuhannya juga termasuk zina dan
anak-anak yang lahirpun tidak jelas identitasnya.
Adapun
wanita-wanita yang haram dinikahi itu secara langsung dijelaskan oleh Allah
SWt, yang meliputi 14 macam. Sebagaimana difirmankan dalam (QS. An Nisa’: 22-23)
وَلَا تَنْكِحُوا مَا نَكَحَ آَبَاؤُكُمْ مِنَ
النِّسَاءِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ إِنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَمَقْتًا وَسَاءَ
سَبِيلًا (22)حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ
وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ
وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ مِنَ الرَّضَاعَةِ
وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُمْ مِنْ
نِسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُمْ بِهِنَّ فَإِنْ لَمْ تَكُونُوا دَخَلْتُمْ
بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ
أَصْلَابِكُمْ وَأَنْ تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ
إِنَّ اللَّهَ كَانَ غَفُورًا رَحِيمًا (23)
Artinya
’’ dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang
telah dinikahi oleh ayah kalian kecuali
pada masa yang telah lampau! Sesungguhnya perbuatan itu amat keji, dibenci
Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)”. Di haramkan atas kalian
(menikahi) ibu-ibu kalian, anak wanita
kalian, saudara-saudara wanita kalian, saudara-ssaudara wanita ayah kalian,
saudara-saudara wanita ibu kalian, anak-anak wanita dari saudara laki-laki
kalian, anak-anak dari saudara wanita kalian, ibu-ibu istri kalian ( mertua ),
anak-anak wanita dari istri kalian yang dalam pemeliharaan kalian (anak tiri
dari istri) yang telah kalian setubuhi, tetapi jika kalian belum menyetubuhinya
(dan sudah kalian ceraikan) maka tidak berdosa kalian menikahinya; (dan
diharamkan pula menikahi) istri-istri dari anak kandung kalian (menantu)dan
menikahi wanita bersaudara kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.” (QS,
an-Nisa’).
Setelah mengetahui wanita-wanita yang haram dinikahi
itu, hendaklah kita waspada dalam memilih calon istri. Karena dalam percaturan
kehidupan terlebih dalam era moderen seperti sekarang ini, tidak sedikit wanita
nan jauh dirantau oarang dan kita baru bertemu setelah dewasa misalnya;mtetspi
ternyata ia adalh saudara kita atau wanita haram yang dinikahi.
Oleh sebab itu , sebagai seorang lelaki hendaklah
kita bersikap waspada dan upayakan untuk meneliti asal-usul wanita menawan hati
kita. Jangan sampai terlanjur jatuh hati , baru mengetahui bahwa ternyata ia
haram dinikahi misalnya. Yang perlu di ingat adalah, bahwa panelitain itu bukan
berarti harus dilakukan secara langsung , apalgi melalui pacaran
2. Tepat
alasan dalam memilih calon istri
Ada beragam alasan kaum lelaki dalam memilih calon
istri : mungkin karena kecantikannya, karena ilmunya, karena karirnya, karena
prestasi duniawinya, karena keningratan nasabnya, karena budi pekertinya,
karena prestasi ibadahnya, karena cintanya dan seterusnya. Lalu alasan apkah
yang paling tepat bagi kaum peria dalam memilih calon istri?
Jawaban tersebut tentu harus kita kembalikan kepada
petunjuk syariat yang ada. Pada intinya, alasan yang tepat dalam memilih calon
istri tidak lain adalh karena alasan agama. Dasar yang dipergunakan untuk
memilih adalah petunjuk agama (shalat istikharah0 dan pertimbangan yang
dijadikan patokan pun adlah pertimbangan agama.
Jika demikian, apakah islam menapikan (meniadakan ) alasan-alasan
yang lain? Dilarangkah kita memilih seorang calon istri dengan pertimbangan
kecantikanya? Tidak bolehkah kita memilih calon istri dengan pertimbangan
hartanya ? haramkah kita memilih calon isteri sebab perasaan cintananya,? Tidak
diizinkankah kita memilih calon istri karena pertimbangan nasab dan seterusnya?
وَقال النبي صلي الله
عليه وسلم : تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ ِلأَرْبَعٍ : لِمَالِهَا, وَلِحَسَبِهَا,
ولِجَمَالِهَا, وَلِدِيْنِهَا, فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ
(أخرجه البخاري عن أبي هريرة)
Artinya : "Wanita dikawini karena empat perkara,
yaitu karena kekayaannya, pangkatnya (status sosialnya), kecantikannya dan
kekuatan agamanya. Pilihlah wanita yang kuat kuat agamanya, kamu pasti
beruntung". (Diriwayatkan dari Muslim dari abi Hurairah r.a.)
Tentu saja pertimbangan –pertimbangan itu tidak
dilarang oleh islam! Tetapi apabila semata-mata didasarkan pada
pertimbangan-pertimbangan seperti itu tanpa mempertimbangkan alasan agama,
niscaya akan membawa akibat yang tidak baik bagi pengalaman agama kita dan
kehidupan kita.Melibatkan pertimbangan-pertimbangan lain sebagai mana disebutkan diatas tentu
saja tidak dilarang oleh islam, asalkan halitu tidak dijadikan sebagai
pertimbangan pokok. Semua pertimbangan tersebut mungkin saja akan menambah
kemesraan dan bumbu penyedap dalm hidup berkeluarga. Tapi persoalan kan menjadi
kacau seandainya bumbu justru di jadikan sebagai bahan pokok. Mengingat bahan
pokok hidup berkeluarga adalah agama, maka
itulah yang harus di jadikan sebagai alasan pokok, sedangkan alasan-alasan yang lain sekedar sebagai bumbu
penyedap yang akan melengkapi
kebahagiaan hidup berkeluarga kita.
Sehubungan dengan itu, maka hendaklah par calon
suami muslim dapat menempatkan alasan-alasan dalam memilih calon istri pada posisinya
yang tepat. Jangan sampai kita memilih calon istri hanya karena kemuliaannya
(prestasi duniawinya, kebangsawanaan, kecantikan) semata. Karena alasan ini
justru akan merapuhkan bangunan keluarga yang hendak kita dirikan. Atau memilih
calon istri hanya karena hartanya semata, karena hlitu justru akan mengkibatkan
kemiskinan setelah hidup berkeluarga. Demikian pula jangan memilih calon istri
hanya karena keningratan nasabnya semata. Hal inipun akan merendahkan martabat
keluarga yang hendak kita bangun . semua ini telah di wasiatkan oleh Rasulullah
dalam sabda beliau yang artinya: “janganlah kalian menikahi wanita hanya karena
kecantikannya (semata), boleh jdi kecantikanya itu akn membawa kehancuran! Dan
janganlah kalian menikahi wanita karena kekayaannya (semata) , boleh jadi
kekayaaan itu akan menyebabkan kesombongan ( sehingga kalian tidak mampu
membimbingnya)! Tetapi nikahilah wanita kaerna agamanya! Sesungguhnya budak
wanita hitam yang cacat tetapi taat beragama adalah lebih baik (ketimbang
wanita kaya nan cantik tetapi mengabaikan agama)!” (HR. Abu Dawud dan
at-Tirmidzi).
Alasan-alasan yang lain seperti di atas juga tidak
di tapikan aoeh islam sesuai sabda Rasulullah, artinya: “wanita itu dinikahi
(oleh suami) karena empat alasan, yakni: karena hartanya, karena nasabnya,
karena kecantikannya, karena agamanya. Maka dasarilah alasanmu karena ketaatan
agamanya, niscaya kamu akan beruntung!” (HR. Al Bukhari dan Muslim).
3.
Melakukan shalt istikharah
Kode etik yang seharusnya tidak di
tinggalkan oleh setiap muslim dalam rangka memilih calon istrinya ialah
melakukan shalt istikharah. Karena shalat istikharah sangat di anjurkan oleh
islamkepada setiap pemeluknya dalam rangka menentukan pilihanya. Selain sebagai
ujud pengalaman atas anjuran agama dengan melakukan shalat istikharah , maka
pilihan kita akan jatuh pada pilihan terbaik dalam penilaian Allah yang maha
mengetahui. Sehingga kita tidak akan menyesal atau dirugikan kelak di kemudian
hari. Rasulullah saw bersabda: “ takkan rugi orang yang menjatuhkan pilihannya
dengan melakukan shalat istikharah, takkan menyesal orang yang senantiasa
memusawarahkan dan takkan palilit orang yang bersikap wajar dalam membelanjakan
hartanya!” HR ath-Tabrani
Kata istikharah itu sendiri menurut
bahasa berarti menetapkan pilihan yang terbaik. Dengan mengingat pilihan yang
terbaik itu hanya ditetepkan oleh Allah yang maha baik, maka dalam menetapkan
pilihan itu diserahkan sepenuhnya kepada-Nya seraya di tunjukkan pilihan yang
terbaik dengan menjalankan syariatnya, yakni dengan melakukan shalat
istikharahshalat sunat yang dilakukan selain karena Allah, juga diniatkan untuk
memohon kepadanya supaya di tunjukkan pilihan yang terbaik.
Adapun petunjuk yang Allah berikan
sifatnya jelas amat rahasia ! Bisa dirasakn dengan keyakinan hati tetapi sulit
dilihat oleh panca indra. Petunjuk itu ialah datangnya kemantapan hati untuk
menetapkan pilihandan bisanya dibarengi pula dengan kemudahan-kemudahan yang
tak terduga unyuk menuju kepilihan itu bisa juga datang melalui gambaran dalam
mimpi, tetapi ini bukan suatu kemungkinan , yang paling mendasar ialah
datangnya kemantapan hati terhadap pilihanya.
Kita tentu memaklumi bahwa jodoh adalah
salah satu takdir ilahi. Maka meskipun kita berkewajiban berikhtiar mencari dan
memilih calon istri kita, namun kita tidak boleh meengabaikan ketentuan
(takdir)-Nya. Kapan kita harus menikah dan dengan wanita mana kita akan
meniakh, pada hakikatnya telah di tentukan oleh takdir-Nya. Dan pada dasarnya
kita tidak bisa menawar atau menolak takdir-Nya. Sehingga upaya (ikhtiyar)
dalam mencari dan memilih calon istri, seharusnyalah kita kita lengkapi dengan
melakukan shalt istikharah. Dengan demikian, selain kita melakukan ikhtiyar di
dalamya sekaligus terrkandung penyerahan diri kepada-Nya sebagai ujud
penghambaan diri secara total kepdanya.
Memahami kode etik
menjajaki calon istri
Adapun cara-cara yang ditempuh dalam
menjajagi keperibadian wanita yang akan dipilih sebagai istri yang di benarkan
dalam ajaran islam, pada prinsipnya meliputi cara-cara sebagai brikut:
1.
Mengamati keperibadiannya dari jauh
Mengamati keperibadian wanita perlu
dilakukan dengan secerrmat mungkin. Tetapi tidak harus secara langsung dengan
menjalin percintaan gaya monyet (pacaran). Ia cukup dilakkukan dari jauh.
Artinya tidak dilakukan langsung secara dekat. Pengamatan tentu saja tidak sama
dengan penelitian.
Perlunya pengamatan keperibadian wanita
yang hendak dijadiakn istra ini memang dianjurkan Rasulullah saw. Sebagaimana
di riwayatkan dalam hadis, bahwasanya tatkala sahabat Mughirah bin syu’bah
mengungkapakan keinginaanya kepad Rasulullah saw untuk menikahi seorang wanit,
beliau memerintahkan untuk mengamati wanita yang bersangkutanseraya bersabda: “
pergilah dan amatialh keperibadian wanita itu! Karena dengan mengamatinya ,
niscaya akan lebih menjamin akan kelangsungan hidup keluaraga kalian berdua.dikemudiian
hari dia menuturkan tentang kerukkunan hidupanyabersama wanita tadi” HR Nasai,
at-Tirmizi dan ibnu majjah.
Pengamatan disini tentunya tidak terlalu
sulit untuk dilakukan, apalagi diera seperti sekarang ini. Calon suami bisa
mengamatiwanita yang ditaksirnyadengan jalan memperlihatkan penampilanya
sehari-hari, bagaimana pengamalan agamnya, bagaimana cara ia bergaul dengan
teman-teman sebayanya, kepedulaianya terhadap lingkunagan mayarakat, bagaimana
keperibadian keluarganya(nasabnya), masih gadis atau sudah pernah bersuami,
apakah masih keluarag dekat atau bahakn masih tergolong muhrinyaatau buakndan
seterusnya. Semua itu dimaa sekarang tentunya tidak terlalu banyak kendal.
2.
Mencari data dari hubungan dekatnya
Selain dengan pengamatan , penjajagan tehadap
waniata yang hendak dipersunting juga bisa dilakukan dengan cara mencari data
dari hubungan dekatnya.
Hubungan dekat dlam hal ini adlah orang-oarang
yangmemiliki hubungan dekat dengan wanita yang dimaksud, seperti: kerabat
dekatnya, teman-teman sepergaualanya, guru-gurunya dan seterusnya. Kepad mereka
kita bisa tanyakan tentang bagaimana tingkat kesalihannya, masih gadis atau
tidak, bagai mana nasabnyadan tidak lupa kita tanyakan pula tentanghubunganya
dengan kita ( calon suami).apakah ia masih keluarga dekat atau bukan dan
termasuk wanita yang haramkita nikahiatau bukan.
3.
Hindari jalan maksiat
Etika menjajagi identitas wanita yang hendak kita
ambil sebagai istri, tetap harus berpijak pada garis yang ditentukan oleh
agama. Padahal jlan maksiat adalah jalan yang jelas-jelas menyimpang dari garis
ketentuan agama
Sehubungan dengan itu , tidak ada alasan yang
memperbolehkan menjajagi keperibadian wanita dengan makan malam bersam ditempat
ayng jauh, keluar rumah berdua dan seterusnya. Kita tetap dibatasioleh
rambu-rambu agama yang antara lain ditegaskan oleh Rasulullahsaw dalam sabdnya:
“ Inagatlah, janganlah sekali-kali menyepi berduaan dengan seorang wanita!
Tidaklah pantas seorang wanita bepergian kecuali dengan muhrinya.” HR.al-buhari
dan muslim.
Kita harus inagt bahwa keluarga yang hendak kita
bngun adlah keluarga yang membuahkan kebahagiaan, tidak hanya di dunia tetapi
ebih dari itu untuk merih kebahagiaan didalam akhirat yang bersipat kekal. Maka
tidaklah tepat apa bilapersiapanya diawali dengan melakukan maksiat, meskipun
dengan alasan menjajagi keperibadian calon istri.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
AKIL BALIGH
Masa akil
baligh pastinya dialami oleh setiap manusia, baik pria maupun wanita yang telah
dewasa. Tentunya, kita sebagai orang tua telah melewati masa akil baligh
belasan bahkan puluhan tahun silam. Tibalah masanya bagi kita para orang tua
untuk memperkenalkan masa akil baligh kepada anak-anak kita yang akan menginjak
remaja, baik anak kandung sendiri maupun anak didik jika kita berprofesi
sebagai guru. Mereka sangat membutuhkan penjelasan kita tentang apa saja yang
akan mereka alami dan apa-apa pula yang harus mereka lakukan bila masa akil
baligh itu tiba waktunya. Masa akil baligh bagi seorang anak laki-laki biasanya
diawali dengan peristiwa 'mimpi'.
PRA NIKAH
Perkawinan
sebagai peristiwa sakral dalam perjalanan hidup dua individu. Banyak sekali
harapan untuk kelanggengan suatu pernikahan. Agar harapan pernikahan dapat
terwujud, maka diperlukan pendidikan pranikah dan parenting yang
merupakan salah satu upaya penting dan strategis. Saat ini, pendidikan pra
nikah belum menjadi prioritas bagi keluarga maupun calon pengantin. Padahal
dalam kursus diajarkan banyak hal yang dapat mendukung suksesnya kehidupan
rumah tangga pengantin baru.
DAFTAR
PUSTAKA
http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=607
M.
nipan abdul halim, membahagiakan istri
sejak malam pertama,2002,mitra pustaka