Minggu, 09 Desember 2012

MAKALAH SDI AYAT AL- QURA’AN DAN HADIS TENTANG USIA AKIL BALIGH DAN PASE PRANIKAH


MAKALAH SDI
AYAT AL- QURA’AN DAN HADIS TENTANG USIA AKIL BALIGH DAN PASE PRANIKAH

DISUSUN OLEH KELOMPOK 4:
1.     Desi Nurangraini
2.     Fitria Ningsih
3.     Indah pematasari
4.     Laili najla
5.     Nida hidayati
6.     Nurul khashinah
7.     Rikha dewi agustian
8.     Sri lestari
9.     Sumiati
10.                        Titis puspita wardani


PSIK 3B
SEKOLAH TINGGI ILMU KESEHATAN ‘AISYIYAH YOGYAKARTA
2012/2013

BAB 1
PENDAHULUAN

AKIL BALIGH
Setiap anak perempuan secara alamiah akan mengalami menstruasi. Inilah fase bagi seorang anak perempuan memasuki masa akil baligh. Masyarakat Gorontalo memiliki tradisi yang unik terkait hal ini. Seperti diberitakan Tabloid Jum’at Republika edisi 5 Maret 2010, masyarakat Gorontalo lazim melakukan upacara baiat untuk menyambut anak perempuan mereka yang mendapatkan menstruasi pertamanya. Inti acara yang sangat bernuansa relijius ini adalah mengantarkan seorang gadis menjadi muslimah seutuhnya. Anak gadis yang telah menginjak masa akil baligh itu dituntun seorang pemuka agama untuk mengucapkan syahadat, yakni kalimat ikrar peneguhan tauhid sebagai seorang muslimah. Setelah itu, sang gadis membacakan rukun iman, rukun Islam, dan rukun ihsan. Prosesi itu disaksikan ayah, ibu, nenek, kakek, dan seluruh anggota keluarga serta handai taulan sebagai pertanda bahwa si gadis berikrar akan memegang teguh syariat dan ajaran Islam.
Masa akil baligh adalah masa bagi seorang anak yang dipandang cukup untuk mengemban misi kehidupan. Ia memasuki umur yang memungkinkan baginya mulai memahami jati dirinya sebagai hamba Allah. Pada masa inilah berlaku beban hukum (taklif) syariat kepadanya. Ada pena pencatat pahala dan dosa di setiap tingkah lakunya. Mukallaf. Ia tidak lagi bocah dan kanak-kanak, melainkan remaja atau anak muda yang beranjak dewasa.
Menstruasi pertama bagi anak perempuan yang menjadi tanda masuknya masa akil baligh bisa datang sejak usia 9 tahun. Dan peran serta orangtua/guru amatlah diperlukan untuk melakukan pembimbingan dan pendampingan. Umur 9 tahun saat ini mungkin baru kelas 3 atau 4 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. Sayyidah Aisyah menyatakan,



إِذَا بَلَغَتِ الْجَارِيَةُ تِسْعَ سِنِيْنَ فَهِيَ امْرَآَةٌ – رواه الترمذي
Jika anak gadis telah mencapai umur 9 tahun, maka ia termasuk perempuan (memasuki umur baligh). (H.R. Tirmidzi)
Pra Nikah
Perkawinan sebagai peristiwa sakral dalam perjalanan hidup dua individu. Banyak sekali harapan untuk kelanggengan suatu pernikahan. Agar harapan pernikahan dapat terwujud, maka diperlukan pendidikan pranikah dan parenting yang merupakan salah satu upaya penting dan strategis. Saat ini, pendidikan pra nikah belum menjadi prioritas bagi keluarga maupun calon pengantin. Padahal dalam kursus diajarkan banyak hal yang dapat mendukung suksesnya kehidupan rumah tangga pengantin baru. Angka perceraian pun dapat diminimalisir dengan adanya pendidikan pra nikah Materi yang diberikan pada kursus pranikah antara lain, kesehatan organ reproduksi, UU perkawinan, UU KDRT. Dengan adanya pemaparan materi-materi itu, pasangan baru tersebut mengetahui apa hak dan kewajiban secara undang-undang. Misalnya saja pengantin jadi mengetahui, kalau saat terjadi perselisihan antar suami-istri, berdasarkan Undang-undang tetangga atau keluarga terdekat bisa menengahinya. Pendidikan pra nikah juga dapat mengajarkan pemahaman kepribadian masing-masing calon pengantin dan pola-pola penyesuaian yang tepat pada setiap pasangan calon pengantin. Pemahaman tetnang kepribadian diri sendiri dan calon pasangan ini menjadi penting karena ditengarai banyak perceraian terjadi karena kebiasaan-kebiasaan kecil yang tidak disukai oleh lawan jenis. Materi penting yang juga ada dalam pendidikan pra-nikah tersebut adalah mengenai cara menjadi orang tua yang baik. Seperti diketahui, menjadi orang tua tidaklah mudah. Banyak hal yang harus dipersiapkan baik moril maupun materiil. Pada kursus tersebut akan dibahas mengenai kesiapan menjadi orang tua, mendidik anak dan mengatur emosional. Selain itu peserta juga akan mendapatkan materi tentang managemen keuangan keluarga. Mengingat Indonesia dikenal dengan kultur religinya, penyelenggara kursus dapat dilakukan oleh Departemen Agama. Lokasi pendidikan dapat dilakukan di tempat ibadah, misalnya untuk umat Islam dapat dilakukan di lingkungan masjid.



BAB II
PEMBAHASAN

A.    AKIL BALIGH
Masa akil baligh pastinya dialami oleh setiap manusia, baik pria maupun wanita yang telah dewasa. Tentunya, kita sebagai orang tua telah melewati masa akil baligh belasan bahkan puluhan tahun silam. Tibalah masanya bagi kita para orang tua untuk memperkenalkan masa akil baligh kepada anak-anak kita yang akan menginjak remaja, baik anak kandung sendiri maupun anak didik jika kita berprofesi sebagai guru. Mereka sangat membutuhkan penjelasan kita tentang apa saja yang akan mereka alami dan apa-apa pula yang harus mereka lakukan bila masa akil baligh itu tiba waktunya. Masa akil baligh bagi seorang anak laki-laki biasanya diawali dengan peristiwa 'mimpi'. Sedangkan bagi seorang anak perempuan masa akil baligh dimulai dengan terjadinya menstruasi. Sangatlah patut dan bijaksana jika para orang tua mau tahu dan turut berperan serta menjelaskan peristiwa akil baligh kepada anak-anaknya sendiri dan tidak sekedar menyerahkan kepada pihak sekolah atau guru saja apalagi kepada orang lain yang tidak paham dan tidak ada sangkut pautnya dengan anak-anak kita. Masalah akil baligh bukanlah masalah yang harus ditakuti atau dianggap tabu untuk diperbincangkan. Justru seyogyanya peristiwa akil baligh adalah peristiwa yang sangat penting dalam kehidupan seorang anak manusia. Baligh merupakan istilah dalam hukum Islam yang menunjukkan seseorang telah mencapai kedewasaan. "Baligh" diambil dari kata bahasa Arab yang secara bahasa memiliki arti "sampai", maksudnya "telah sampainya usia seseorang pada tahap kedewasaan". Secara hukum Islam, seseorang dapat dikatakan baligh apabila :
  1. Mengetahui, memahami, dan mampu membedakan mana yang baik dan mana yang buruk, serta
  2. Telah mencapai usia 15 tahun ke atas dan atau sudah mengalami mimpi basah.(bagi laki-laki)
  3. Telah mencapai usia 9 tahun ke atas dan atau sudah mengalami "menstruasi". (bagi perempuan)
4.      Baligh adalah satu masa di mana seorang anak dibebani kewajiban (taklif) syari’at dan akan dihisab yang mana baligh mempunyai tanda-tanda yang dapat dikenal

            Oleh karena itu, celupan Allah (shibghatullah) harus kita torehkan kepada anak. Kita   celup jiwa dan badan mereka dengan celupan Allah, sebelum mereka menerima atau tercemari celupan-celupan yang lain. Setelah berbicara mengenai millah Nabi Ibrahim, Al-Qur’an menyatakan
صِبْغَةَ اللهِ وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللهِ صِبْغَةً وَنَحْنُ لَهُ عَابِدُوْنَ
Celupan (shibghah) Allah. Dan siapakah yang lebih baik shibghahnya daripada Allah? Dan hanya kepada-Nya-lah kami menyembah. (Q.S. Al-Baqarah

Baligh adalah satu masa di mana seorang anak dibebani kewajiban (taklif) syari’at dan akan dihisab yang mana baligh mempunyai tanda-tanda yang dapat dikenal
Tanda-Tanda Baligh untuk Laki-Laki
1.      Ihtilam, yaitu keluar air mani baik karena mimpi atau karena lainnya
Dalilnya disebutkan dalam Al-Qur’an, dimana Allah ta’ala berfirman :
                                          
59.
وَإِذَا بَلَغَ الْأَطْفَالُ مِنكُمُ الْحُلُمَ فَلْيَسْتَأْذِنُوا كَمَا اسْتَأْذَنَ الَّذِينَ مِن قَبْلِهِمْ كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ لَكُمْ آيَاتِهِ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
”Dan bila anak-anakmu telah sampai hulm (ihtilam), maka hendaklah mereka meminta ijin seperti orang-orang yang sebelum mereka meminta ijin”. (An Nuur : 59)

Dari Ali bin Abi Thalib radliyallaahu ‘anhu ia berkata,”Aku hafal perkataan dari Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wasallam : Tidak dinamakan yatim bila telah ihtilam dan tidak boleh diam seharian hingga malam” (HR. Abu Dawud).

Dari Ali juga dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam :
”Diangkat pena tidak dikenakan kewajiban pada tiga orang : orang yang tidur hingga bangun, anak kecil hingga ihtilam, dan orang gila hingga berakal” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).

2.      Tumbuhnya rambut kemaluan
Dari ‘Athiyyah ia berkata : “Kami dihadapkan kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam pada hari Quraidhah , di situ orang yang sudah tumbuh bulu kemaluannya dibunuh, sedang orang yang belum tumbuh dibiarkan. Aku adalah orang yang belum tumbuh maka aku dibiarkan”(HR. Abu Dawud, Tirmidzi , Nasa’I , Ibnu Majah dan Ahmad).
Semua ini menunjukkan bahwa tumbuhnya rambut kemaluan adalah tanda balighnya seseorang, sebagai tanda juga bagi anak-anak kaum muslimin dan orang-orang kafir; dan menunjukkan juga bolehnya melihat aurat orang lain bila diperlukan untuk mengetahui baligh dan tidaknya seseorang serta untuk lainnya 
Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata,”Untuk waktu ihtilaam tidak ada batas umurnya, bahkan anak-anak yang berusia dua belas tahun bisa ihtilaam. Ada juga yang sampai lima belas tahun, enam belas tahun, dan seterusnya namun belum ihtilaam”.

  Tanda baligh untuk perempuan
Setiap anak perempuan secara alamiah akan mengalami menstruasi. Inilah fase bagi seorang anak perempuan memasuki masa akil baligh. Masa akil baligh adalah masa bagi seorang anak yang dipandang cukup untuk mengemban misi kehidupan. Ia memasuki umur yang memungkinkan baginya mulai memahami jati dirinya sebagai hamba Allah. Pada masa inilah berlaku beban hukum (taklif) syariat kepadanya. Ada pena pencatat pahala dan dosa di setiap tingkah lakunya. Mukallaf. Ia tidak lagi bocah dan kanak-kanak, melainkan remaja atau anak muda yang beranjak dewasa.
Menstruasi pertama bagi anak perempuan yang menjadi tanda masuknya masa akil baligh bisa datang sejak usia 9 tahun. Dan peran serta orangtua/guru amatlah diperlukan untuk melakukan pembimbingan dan pendampingan. Umur 9 tahun saat ini mungkin baru kelas 3 atau 4 Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah. Sayyidah Aisyah menyatakan,
إِذَا بَلَغَتِ الْجَارِيَةُ تِسْعَ سِنِيْنَ فَهِيَ امْرَآَةٌ – رواه الترمذ           
Jika anak gadis telah mencapai umur 9 tahun, maka ia termasuk perempuan (memasuki umur baligh). (H.R. Tirmidzi)

B.     PRANIKAH
pengertian nikah dalam islam sebuah ucapn sakraldengan memenuhi rukun dan syarat tertentu yang bertujuan untuk membentuk keluarga sakinah dalam jangka waktu yang tidak terbatas. sebelum memberanikan diri bersanding di pelaminan dengan wanita pujaan para calon suami muslim hendaklah mengetahuwi betul tentang hukum menikah ( beristri). Sehingga meraka dapat memposisikan dirinya pada hukum yang nbenar, apakah sudah termasuk wajib menikah, baru disunnahkan, hanya di perbolehkan, dimakruhkan atau bahkan diharamkan. Adapun hukum menikah menurut pandangan fiqih meliputi lima hukum, yakni:
1.      Wajib
Seorang laki-laki wajib menikah apabila telah mampu membiyayai kehidupan berkeluarga dan di kawatirkan akan mudah terjerumus ke jurang perzinahhan jika tidak segera beristri.
2.      Sunat
Seorang lelaki sunah menikah apabila telah berkeinginan serta telah memiliki kesiapan rohani dan jasmani yang cukup.
     Rasullah saw, bersabda.
      يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنِ اسْتَطَاعَ مِنْكُمُ الْبَائَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَّمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ .
     "Wahai para pemuda barang siapa di antara kamu sekalian telah cukup persediaan untuk menikah, maka menikahlah. Sesungguhnya nikah itu akan men­jaga dari kejahatan mata dan mampu menjaga kehormatan. Barang siapa yang belum berkemampuan hendaklah berpuasa. sebab baginya puasa itu merupakan perisai (yang mampu menahannya dari berbuatan zina)" (Diriwayatkan Bukhari Muslim dan selain dari keduanya dari Abdullah bin Mas'ud).

3.      Jai’z
Inilah asal menikah. Lelaki pada dasarnya boleh menikah dan boleh pula tidak menikah. Baru setelah ada ‘ilat (alasan)maka nikah bis memiliki hukum wajib, sunat, makruh, atau haram.
4.      Makruh
Seorang laki-laki makruh menikah apabila brlum siap memberikan nafkah kepada istri, baik nafkah batin maupun lahir.
5.      Haram
Seseorang lelaki haram menikah apabila motifnya untuk menyakiti (membung rugi) calon istri.
Memahami kode etik memili calon istri
Dalm rangka mewujudkan tujuan-tujuan yang telah ditetapkan , maka calon istri yang hendak di pilihpun seharusnya seorang wanita yang memiliki kretria-kretria tertentusesuai dengan tujuan yang telah dicanangkan  dan upaya yang dilakukan untuk memilih pun tetap menempuh jalan yang digariskan oleh ajaran islam. Tidak bertindak sembrono, apalagi sengaja menempuh jalan yang sesat. Adapun kode etik memilih calon istri yang sesuai dengan syariat islam , antara lain harus mengetahui wanita-wanita yang haram di nikahi, tepat dalam memilih  calon istri dan tidak lupa memohon petunjuk kepada Allah SWT melalui shalat istikharah.
1.      Mengetahui wanita yang haram di nikahi
Diantara perkara-perkara yang paling urgen bagi setiap muslim dalm memilih calon istri adalah memilih mengetahui wanita-wanita yang haram dinikahi.
Dengan begitu dia tidak terjerumus ke dalam jurang yang amat dalam. Karena pernikahan itu sendiri adalah diniatkan untuk selama-lamanya, tidak hanya berlaku didunia yang fana ini belka melainkan hingga di akhiarat yang berkelanggengan kelak. Maka apabila sampai keliru menikahi wanita yang ternyata haram dinikahi, terlebih jika terlanjur beranak , niscaya keluarga yang telah dibangun pun merupakan keluarga yang haram , persetubuhannya juga termasuk zina dan anak-anak yang lahirpun tidak jelas identitasnya.
Adapun wanita-wanita yang haram dinikahi itu secara langsung dijelaskan oleh Allah SWt, yang meliputi 14 macam. Sebagaimana difirmankan dalam (QS. An Nisa’: 22-23)


Artinya
’’ dan janganlah kalian menikahi wanita-wanita yang telah dinikahi oleh ayah kalian  kecuali pada masa yang telah lampau! Sesungguhnya perbuatan itu amat keji, dibenci Allah dan seburuk-buruk jalan (yang ditempuh)”. Di haramkan atas kalian (menikahi)  ibu-ibu kalian, anak wanita kalian, saudara-saudara wanita kalian, saudara-ssaudara wanita ayah kalian, saudara-saudara wanita ibu kalian, anak-anak wanita dari saudara laki-laki kalian, anak-anak dari saudara wanita kalian, ibu-ibu istri kalian ( mertua ), anak-anak wanita dari istri kalian yang dalam pemeliharaan kalian (anak tiri dari istri) yang telah kalian setubuhi, tetapi jika kalian belum menyetubuhinya (dan sudah kalian ceraikan) maka tidak berdosa kalian menikahinya; (dan diharamkan pula menikahi) istri-istri dari anak kandung kalian (menantu)dan menikahi wanita bersaudara kecuali yang telah terjadi pada masa lampau.” (QS, an-Nisa’).
Setelah mengetahui wanita-wanita yang haram dinikahi itu, hendaklah kita waspada dalam memilih calon istri. Karena dalam percaturan kehidupan terlebih dalam era moderen seperti sekarang ini, tidak sedikit wanita nan jauh dirantau oarang dan kita baru bertemu setelah dewasa misalnya;mtetspi ternyata ia adalh saudara kita atau wanita haram yang dinikahi.
Oleh sebab itu , sebagai seorang lelaki hendaklah kita bersikap waspada dan upayakan untuk meneliti asal-usul wanita menawan hati kita. Jangan sampai terlanjur jatuh hati , baru mengetahui bahwa ternyata ia haram dinikahi misalnya. Yang perlu di ingat adalah, bahwa panelitain itu bukan berarti harus dilakukan secara langsung , apalgi melalui pacaran



2.       Tepat alasan dalam memilih calon istri
Ada beragam alasan kaum lelaki dalam memilih calon istri : mungkin karena kecantikannya, karena ilmunya, karena karirnya, karena prestasi duniawinya, karena keningratan nasabnya, karena budi pekertinya, karena prestasi ibadahnya, karena cintanya dan seterusnya. Lalu alasan apkah yang paling tepat bagi kaum peria dalam memilih calon istri?
Jawaban tersebut tentu harus kita kembalikan kepada petunjuk syariat yang ada. Pada intinya, alasan yang tepat dalam memilih calon istri tidak lain adalh karena alasan agama. Dasar yang dipergunakan untuk memilih adalah petunjuk agama (shalat istikharah0 dan pertimbangan yang dijadikan patokan pun adlah pertimbangan agama.
Jika demikian, apakah islam menapikan (meniadakan ) alasan-alasan yang lain? Dilarangkah kita memilih seorang calon istri dengan pertimbangan kecantikanya? Tidak bolehkah kita memilih calon istri dengan pertimbangan hartanya ? haramkah kita memilih calon isteri sebab perasaan cintananya,? Tidak diizinkankah kita memilih calon istri karena pertimbangan nasab dan seterusnya?
وَقال النبي صلي الله عليه وسلم : تُنْكَحُ الْمَرْأَةُ ِلأَرْبَعٍ : لِمَالِهَا, وَلِحَسَبِهَا, ولِجَمَالِهَا, وَلِدِيْنِهَا, فَاظْفَرْ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ (أخرجه البخاري عن أبي هريرة)
            Artinya : "Wanita dikawini karena empat perkara, yaitu karena kekayaannya, pangkat­nya (status sosialnya), kecantikannya dan kekuatan agamanya. Pilihlah wanita yang kuat kuat agamanya, kamu pasti beruntung". (Diriwayatkan dari Muslim dari abi Hurairah r.a.)

Tentu saja pertimbangan –pertimbangan itu tidak dilarang oleh islam! Tetapi apabila semata-mata didasarkan pada pertimbangan-pertimbangan seperti itu tanpa mempertimbangkan alasan agama, niscaya akan membawa akibat yang tidak baik bagi pengalaman agama kita dan kehidupan kita.Melibatkan pertimbangan-pertimbangan  lain sebagai mana disebutkan diatas tentu saja tidak dilarang oleh islam, asalkan halitu tidak dijadikan sebagai pertimbangan pokok. Semua pertimbangan tersebut mungkin saja akan menambah kemesraan dan bumbu penyedap dalm hidup berkeluarga. Tapi persoalan kan menjadi kacau seandainya bumbu justru di jadikan sebagai bahan pokok. Mengingat bahan pokok hidup berkeluarga adalah agama, maka  itulah yang harus di jadikan sebagai alasan pokok, sedangkan  alasan-alasan yang lain sekedar sebagai bumbu penyedap yang akan melengkapi  kebahagiaan hidup berkeluarga kita.
Sehubungan dengan itu, maka hendaklah par calon suami muslim dapat menempatkan alasan-alasan dalam memilih calon istri pada posisinya yang tepat. Jangan sampai kita memilih calon istri hanya karena kemuliaannya (prestasi duniawinya, kebangsawanaan, kecantikan) semata. Karena alasan ini justru akan merapuhkan bangunan keluarga yang hendak kita dirikan. Atau memilih calon istri hanya karena hartanya semata, karena hlitu justru akan mengkibatkan kemiskinan setelah hidup berkeluarga. Demikian pula jangan memilih calon istri hanya karena keningratan nasabnya semata. Hal inipun akan merendahkan martabat keluarga yang hendak kita bangun . semua ini telah di wasiatkan oleh Rasulullah dalam sabda beliau yang artinya: “janganlah kalian menikahi wanita hanya karena kecantikannya (semata), boleh jdi kecantikanya itu akn membawa kehancuran! Dan janganlah kalian menikahi wanita karena kekayaannya (semata) , boleh jadi kekayaaan itu akan menyebabkan kesombongan ( sehingga kalian tidak mampu membimbingnya)! Tetapi nikahilah wanita kaerna agamanya! Sesungguhnya budak wanita hitam yang cacat tetapi taat beragama adalah lebih baik (ketimbang wanita kaya nan cantik tetapi mengabaikan agama)!” (HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi).
Alasan-alasan yang lain seperti di atas juga tidak di tapikan aoeh islam sesuai sabda Rasulullah, artinya: “wanita itu dinikahi (oleh suami) karena empat alasan, yakni: karena hartanya, karena nasabnya, karena kecantikannya, karena agamanya. Maka dasarilah alasanmu karena ketaatan agamanya, niscaya kamu akan beruntung!” (HR. Al Bukhari dan Muslim).

3.                   Melakukan shalt istikharah
Kode etik yang seharusnya tidak di tinggalkan oleh setiap muslim dalam rangka memilih calon istrinya ialah melakukan shalt istikharah. Karena shalat istikharah sangat di anjurkan oleh islamkepada setiap pemeluknya dalam rangka menentukan pilihanya. Selain sebagai ujud pengalaman atas anjuran agama dengan melakukan shalat istikharah , maka pilihan kita akan jatuh pada pilihan terbaik dalam penilaian Allah yang maha mengetahui. Sehingga kita tidak akan menyesal atau dirugikan kelak di kemudian hari. Rasulullah saw bersabda: “ takkan rugi orang yang menjatuhkan pilihannya dengan melakukan shalat istikharah, takkan menyesal orang yang senantiasa memusawarahkan dan takkan palilit orang yang bersikap wajar dalam membelanjakan hartanya!” HR ath-Tabrani
Kata istikharah itu sendiri menurut bahasa berarti menetapkan pilihan yang terbaik. Dengan mengingat pilihan yang terbaik itu hanya ditetepkan oleh Allah yang maha baik, maka dalam menetapkan pilihan itu diserahkan sepenuhnya kepada-Nya seraya di tunjukkan pilihan yang terbaik dengan menjalankan syariatnya, yakni dengan melakukan shalat istikharahshalat sunat yang dilakukan selain karena Allah, juga diniatkan untuk memohon kepadanya supaya di tunjukkan pilihan yang terbaik.
Adapun petunjuk yang Allah berikan sifatnya jelas amat rahasia ! Bisa dirasakn dengan keyakinan hati tetapi sulit dilihat oleh panca indra. Petunjuk itu ialah datangnya kemantapan hati untuk menetapkan pilihandan bisanya dibarengi pula dengan kemudahan-kemudahan yang tak terduga unyuk menuju kepilihan itu bisa juga datang melalui gambaran dalam mimpi, tetapi ini bukan suatu kemungkinan , yang paling mendasar ialah datangnya kemantapan hati terhadap pilihanya.
Kita tentu memaklumi bahwa jodoh adalah salah satu takdir ilahi. Maka meskipun kita berkewajiban berikhtiar mencari dan memilih calon istri kita, namun kita tidak boleh meengabaikan ketentuan (takdir)-Nya. Kapan kita harus menikah dan dengan wanita mana kita akan meniakh, pada hakikatnya telah di tentukan oleh takdir-Nya. Dan pada dasarnya kita tidak bisa menawar atau menolak takdir-Nya. Sehingga upaya (ikhtiyar) dalam mencari dan memilih calon istri, seharusnyalah kita kita lengkapi dengan melakukan shalt istikharah. Dengan demikian, selain kita melakukan ikhtiyar di dalamya sekaligus terrkandung penyerahan diri kepada-Nya sebagai ujud penghambaan diri secara total kepdanya.
Memahami kode etik menjajaki calon istri
Adapun cara-cara yang ditempuh dalam menjajagi keperibadian wanita yang akan dipilih sebagai istri yang di benarkan dalam ajaran islam, pada prinsipnya meliputi cara-cara sebagai brikut:
1.                   Mengamati keperibadiannya dari jauh
Mengamati keperibadian wanita perlu dilakukan dengan secerrmat mungkin. Tetapi tidak harus secara langsung dengan menjalin percintaan gaya monyet (pacaran). Ia cukup dilakkukan dari jauh. Artinya tidak dilakukan langsung secara dekat. Pengamatan tentu saja tidak sama dengan penelitian.
Perlunya pengamatan keperibadian wanita yang hendak dijadiakn istra ini memang dianjurkan Rasulullah saw. Sebagaimana di riwayatkan dalam hadis, bahwasanya tatkala sahabat Mughirah bin syu’bah mengungkapakan keinginaanya kepad Rasulullah saw untuk menikahi seorang wanit, beliau memerintahkan untuk mengamati wanita yang bersangkutanseraya bersabda: “ pergilah dan amatialh keperibadian wanita itu! Karena dengan mengamatinya , niscaya akan lebih menjamin akan kelangsungan hidup keluaraga kalian berdua.dikemudiian hari dia menuturkan tentang kerukkunan hidupanyabersama wanita tadi” HR Nasai, at-Tirmizi dan ibnu majjah.
Pengamatan disini tentunya tidak terlalu sulit untuk dilakukan, apalagi diera seperti sekarang ini. Calon suami bisa mengamatiwanita yang ditaksirnyadengan jalan memperlihatkan penampilanya sehari-hari, bagaimana pengamalan agamnya, bagaimana cara ia bergaul dengan teman-teman sebayanya, kepedulaianya terhadap lingkunagan mayarakat, bagaimana keperibadian keluarganya(nasabnya), masih gadis atau sudah pernah bersuami, apakah masih keluarag dekat atau bahakn masih tergolong muhrinyaatau buakndan seterusnya. Semua itu dimaa sekarang tentunya tidak terlalu banyak kendal.

2.                   Mencari data dari hubungan dekatnya
Selain dengan pengamatan , penjajagan tehadap waniata yang hendak dipersunting juga bisa dilakukan dengan cara mencari data dari hubungan dekatnya.
Hubungan dekat dlam hal ini adlah orang-oarang yangmemiliki hubungan dekat dengan wanita yang dimaksud, seperti: kerabat dekatnya, teman-teman sepergaualanya, guru-gurunya dan seterusnya. Kepad mereka kita bisa tanyakan tentang bagaimana tingkat kesalihannya, masih gadis atau tidak, bagai mana nasabnyadan tidak lupa kita tanyakan pula tentanghubunganya dengan kita ( calon suami).apakah ia masih keluarga dekat atau bukan dan termasuk wanita yang haramkita nikahiatau bukan.


3.                   Hindari jalan maksiat
Etika menjajagi identitas wanita yang hendak kita ambil sebagai istri, tetap harus berpijak pada garis yang ditentukan oleh agama. Padahal jlan maksiat adalah jalan yang jelas-jelas menyimpang dari garis ketentuan agama
Sehubungan dengan itu , tidak ada alasan yang memperbolehkan menjajagi keperibadian wanita dengan makan malam bersam ditempat ayng jauh, keluar rumah berdua dan seterusnya. Kita tetap dibatasioleh rambu-rambu agama yang antara lain ditegaskan oleh Rasulullahsaw dalam sabdnya: “ Inagatlah, janganlah sekali-kali menyepi berduaan dengan seorang wanita! Tidaklah pantas seorang wanita bepergian kecuali dengan muhrinya.” HR.al-buhari dan muslim.
Kita harus inagt bahwa keluarga yang hendak kita bngun adlah keluarga yang membuahkan kebahagiaan, tidak hanya di dunia tetapi ebih dari itu untuk merih kebahagiaan didalam akhirat yang bersipat kekal. Maka tidaklah tepat apa bilapersiapanya diawali dengan melakukan maksiat, meskipun dengan alasan menjajagi keperibadian calon istri.








               








BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
AKIL BALIGH
Masa akil baligh pastinya dialami oleh setiap manusia, baik pria maupun wanita yang telah dewasa. Tentunya, kita sebagai orang tua telah melewati masa akil baligh belasan bahkan puluhan tahun silam. Tibalah masanya bagi kita para orang tua untuk memperkenalkan masa akil baligh kepada anak-anak kita yang akan menginjak remaja, baik anak kandung sendiri maupun anak didik jika kita berprofesi sebagai guru. Mereka sangat membutuhkan penjelasan kita tentang apa saja yang akan mereka alami dan apa-apa pula yang harus mereka lakukan bila masa akil baligh itu tiba waktunya. Masa akil baligh bagi seorang anak laki-laki biasanya diawali dengan peristiwa 'mimpi'.
PRA NIKAH
Perkawinan sebagai peristiwa sakral dalam perjalanan hidup dua individu. Banyak sekali harapan untuk kelanggengan suatu pernikahan. Agar harapan pernikahan dapat terwujud, maka diperlukan pendidikan pranikah dan parenting yang merupakan salah satu upaya penting dan strategis. Saat ini, pendidikan pra nikah belum menjadi prioritas bagi keluarga maupun calon pengantin. Padahal dalam kursus diajarkan banyak hal yang dapat mendukung suksesnya kehidupan rumah tangga pengantin baru.











DAFTAR PUSTAKA


http://www.asysyariah.com/print.php?id_online=607
M. nipan abdul halim, membahagiakan istri sejak malam pertama,2002,mitra pustaka